Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayad menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 senilai Rp 2.499.423,06.
"Pak Gubernur Edy sudah menetapkan UMP Sumut tahun 2020 dan diumumkan per 1 November ini.
Penetapan ini berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Butarbutar, Jumat (1/11/2019).
Adapun dasar penetapan UMP ini sesuai yang dituangkan Gubernur Edy dalam SK Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatra Utara tertanggal 1 November 2019.
Harianto menjelaskan, UMP Sumut 2020 itu terlebih dahulu melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumut yang digelar 21 Oktober 2019 dan 23 Oktober 2019.
Dari hasil rapat disepakati kenaikan UMP Sumut 2020 sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp 2.499.423,06.
"Inilah yang kemudian kami usulkan kepada Pak Gubernur Edy, hingga ditetapkan menjadi UMP Sumut 2020.
"Mekanismenya sesuai PP 78 begitu."
"Gubernur tidak serta merta menetapkan UMP, tapi dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan," ucapnya.
Dalam SK Gubernur Sumut itu disebutkan bahwa UMP Sumut 2020, merupakan upah minimum terendah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun.
Sedangkan untuk pekerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyarayan kerja yang berlaku di perusahaan.
"Dengan ditetapkannya UMP Sumut, menjadi acuan bagi pemkab dan pemko di Sumut dalam menentukan besaran UMK 2020. Nilai UMK 2020 tidak boleh di bawah UMP Sumut 2020," jelasnya.
Dalam penetapan UMK itu, kabupaten/kota tetap harus memedomani PP 78 tahun 2015.
Selain itu, kabupaten/kota juga memerhatikan Surat Edaran Gubernur Nomor 561/10838/2019 tentang Hasil Evaluasi
Penetapan UMK 2019 dan Persiapan Penetapan UMK 2020 tertanggal 21 Oktober 2019.
Kemudian besaran UMK 2020 juga harus melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
"Paling lambat usulan UMK 2020 paling lama 10 November 2019 agar sempat dieksaminasi Gubernur karena harus sudah diumumkan pada 21 Novemver 2019. UMK 2020 itu nantinya berlaku per 1 Januari," kata Harianto.
Jika dibandingkan dengan UMP Sumut 2019 senilai Rp 2.303.403,43, terjadi kenaikan sebanyak 8,51 persen atau sebesar Rp 196.019,63.
Sumber : tribunnews.com
No comments
Post a Comment